Beranda Polhukam PKL Harus Di Berdayakan, Bukan Di Bongkar

PKL Harus Di Berdayakan, Bukan Di Bongkar

BERBAGI

906639Desman Ariando ketua DPD APKLI kota TangselBerita Tangsel On – Berkembangnya Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kota Tangerang Selatan adalah akibat dari pesatnya tingkat pertumbuhan ekonomi dikota ini. Perkembangan ini juga berbanding lurus dengan permasalahan mendasar kota, seperti kemacetan arus lalu lintas, kerawanan keamanan, ketidaktertiban dan kesemrawutan.

Ini dikarenakan kegiatan PKL tersebut memanfaatkan dan menggunakan tempat umum yang bukan peruntukkannya. Selain itu permasalahan ini berpotensi menimbulkan kerawanan sosial, sehingga diperlukan penataan PKL di kawasan perkotaan.

Jika kita perhatikan, semua hal tersebut diatas terjadi karena berbagai hal, seperti; SDM yang rendah, pertambahan jumlah PKL, lokasi keberadaan PKL yang menyebar, serta kordinasi lintas sektoral yang lemah.

Jika tidak dibenahi tentu pelaku usaha informal perkotaan ini akan mengganggu pengguna jalan, persaingan tidak sehat dengan usaha formal dan ketidaktertiban dimasyarakat.

Penyiapan lahan PKL tidak mudah karena para PKL Selalu memilih lokasi yang aksesnya mudah dijangkau. Menurut pengakuan Walikota, Tangsel kekurangan lahan untuk dijadikan sentra PKL, sehingga penyediaan ruang bagi pelaku informal perkotaan ini menjadi isu yang paling krusial. Upaya Pemkot untuk melakukan revitalisasi pasar juga terganjal akibat belum adanya serah terima beberapa pasar yg ada di Tangsel dari Kabupaten Tangerang.

Oleh karena itu, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Pedagang Kaki Lima (APKLI) kota Tangsel mendesak Pemerintah Kota Tangerang Selatan agar mengambil langkah – langkah untuk membenahi PKL dengan penyiapan lokasi, sosialisasi dan pembinaan dengan membentuk tim operasional lapangan dan pembagian tugas. Koordinasi dengan instansi terkait dan penyiapan produk hukum disiapkan untuk menertibkan PKL. Langkah – langkah tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden nomer 125/2012 tentang Kordinasi Penataan dan Pemberdayaan PKL.

Tujuan dari hal diatas adalah penataan dan pemberdayaan PKL melalui kebjiakan yang dapat memenangkan semua pihak. Diharapkan kegiatan tersebut dapat mewujudkan kehidupan kota yang sesuai dengan visi, misi dari kota Tangsel,

Baca Juga :  Dibilang Anak Kecil, Tim Rano Embay Lapor ke MK

Kebijakan yang dibuat diharapkan dapat diimplementasikan dalam konteks sosial politik dan Administrasi yang berlaku dengan membentuk Organisasi pelaksana dari berbagai unsur yang melibatkan Instansi dan stakeholder terkait, program kerja yang aplikatif berbentuk Perda tentang penataan dan Pemberdayaan PKL serta Perwal tentang Juklak pelaksanaan Perda, Keputusan Walikota tentang tim Pelaksana, pengadaan lokasi PKL, Juknis Pelaksanaan, SoP dan juga SK Kepala Instansi terkait teknis operasional.

Kita semua berharap agar pedagang kecil seperti PKL asongan, Kuliner, Jasa, mendapat penertiban yang layak dikota Tangerang Selatan, sehingga dapat meningkatkan pemberdayaan ekonomi kerakyatan. Masyarakatpun dapat menikmati lingkungan yang indah, dan tertib melalui program ini.

Disisi lain penataan dan pemberdayaan PKL dapat meningkatkan PAD daerah melalui retribusi PKL yg menjadi binaan dari Pemkot.(Sr/H)