Beranda Polhukam Menara Komunikasi Setinggi 20 Meter Di Tangsel Terancam Di Bongkar

Menara Komunikasi Setinggi 20 Meter Di Tangsel Terancam Di Bongkar

BERBAGI

80487020Menara Tower Ilegal Disegel Satpol PP TangselBerita Tangsel On – Aparat satpol PP kota Tangsel akhirnya menyegel menara ilegal milik salah satu provider yang ada di lingkungan RT 005/007 kelurahan Jombang, kecamatan Ciputat, Rabu (17/7). Langkah tegas tersebut di lakukan aparat satpol PP mengingat proses pendirian menara setinggi 20 meter itu tidak mengantongi ijin resmi yang di keluarkan oleh dinas terkait yang ada di kota Tangsel. Bahkan, proses pendirian menara yang belakangan di ketahui milik PT. Gihon itu sebelumnya sempat di protes warga yang berdomisili di lingkungan RT setempat melalui surat pernyataan di atas materai lengkap dengan nama- nama dan tanda tangan warga serta poto kopi KTP sebagai bentuk penolakan adanya menara di wilayah mereka. Yanti (32), warga yang tinggal tepat di bawah berdirinya menara menjelaskan, dirinya sempat di intimidasi oleh seseorang agar ikut menandatangani surat yang sudah di tandatangani warga lainnya. Karena takut, akhirnya wanita dengan satu anak ini ikut menandatangani surat persetujuan warga. “Karena takut, akhirnya saya ikut juga menandatangani surat persetujuan dari warga. Soalnya saya lihat dalam surat itu sudah ada beberapa nama dan tanda tangan warga lainnya,” ungkap Yanti di hadapan Satpol PP kota Tangsel yang siang itu berjumlah 7 orang. Di tempat yang sama, koordinator lapangan pada Satpol PP kota Tangsel, Basuki. SH. di lokasi penyegelan menara menjelaskan jika sebelumnya pihaknya telah menerima laporan warga bahwa ada pendirian menara ilegal di wilayah kelurahan Jombang kecamatan Ciputat. “Kita terpaksa melakukan penyegelan menara karena keberadaannya di tentang warga. Apalagi dari pihak Dishub sendiri menyatakan adanya menara di wilayah kelurahan ini ilegal,” ujar Basuki.

Dirinya menambahkan, sesuai dengan tupoksinya sebagai penegak perda, pihak Satpol PP kota Tangsel akan menindak tegas segala jenis bangunan yang tidak mengantongi ijin. Hal ini di lakukan terkait seringnya laporan dari masyarakat yang menganggap Satpol PP kurang tegas dalam menertibkan bangunan yang melanggar peraturan. “Tidak hanya sebatas menara tak berijin saja yang kita tertibkan keberadaannya, bangunan lainpun jika tidak ada ijinnya tetap akan kita segel,” tegasnya. Dinas Perhubungan kota Tangsel melalui Kepala Bidang Komunikasi dan Informasi (Kabidkominfo), Drs. Taryono  kepada wartawan menjelaskan bahwa saat ini pihak Dishub tidak pernah mengeluarkan ijin untuk pendirian menara komunikasi di wilayah Tangsel. Namun jika ada, hal itu karena akal – akalan para pengusaha dan itu sipatnya ilegal alias tak berijin yang sangsinya bisa di lakukan pembongkaran. “Dishub sudah memerintahkan Satpol PP untuk menyegel menara. Karena, saat ini Dishub sendiri tidak mengeluarkan ijin adanya menara di wilayah Tangsel sebelum mengantongi IMB. Sebab, bisa saja Dishub bersama Satpol PP melakukan pembongkaran terhadap menara yang sudah berdiri,” pungkasnya.(Hendra)

Baca Juga :  Hari Petama Masuk, PNS Di Tangsel Banyak Yang Telat