Beranda Polhukam Kasus Dugaan Korupsi Yang di Lakukan Mantan Kadishub Tangsel

Kasus Dugaan Korupsi Yang di Lakukan Mantan Kadishub Tangsel

BERBAGI

PEMKOT AKAN MENGIKUTI PROSEDUR HUKUM

11589755mantan kadishub Tangsel Nurdin Marjuki copyBerita Tangsel On – Kasus panahanan mantan Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan informasi (Dishubkominfo) Kota Tangerang selatan, Nurdin Marzuki  oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tigaraksa, Senin (19/8) atas dugaan tindak pidana korupsi anggaran pengadaan alat uji KIR Tahun Anggaran 2010, dengan nilai proyek sebesar Rp 3,4 Milyar, mengundang keprihatinan banyak pihak.

Wali Kota Tangsel, Hj. Airin Rachmi Diany, yang resmi menjabat Wali Kota sejak 21 April 2011 menjelaskan kepada media melalui Kepala Bagian Humas & Protokol Setda Kota Tangsel, Dedi Rafidi menyatakan keprihatinannya atas kejadian tersebut, dan menganggap kejadian tersebut sebagai musibah. Dedi Rafidi dalam pernyataannya menjelaskan bahwa pemerintah kota Tangsel akan mengikuti prosedur hukum dan mengikuti proses pemeriksaan terhadap kasus yang tengah menimpa pejabat di lingkungan Pemkot Tangsel. “Pemkot Tangsel akan mengikuti prosedur hukum dan proses pemeriksaan terhadap “NM” hingga selesai, sebagaimana aturan hukum yang berlaku,” ucap Didi singkat. Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tangsel, Ade Iriana mengungkapkan, ketika kejadian penahanan terhadap “NM” oleh Kejari Tigaraksa berlangsung, pihaknya belum mengetahui secara persis, Ade Iriana baru mengetahui beberapa waktu kemudian. Dalam kesempatan khusus, Ade Iriana di ruang kerjanya, Selasa (20/8) menjelaskan sekaligus mengoreksi pemberitaan di salah satu media lokal bahwa apa yang disampaikan tersebut tidak dalam konteks spesifik kepada pribadi seseorang, Namun dalam tatanan kebijakan umum yang berlaku. Dijelaskan Ade, terhadap kasus hukum atas dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pegawai negeri sipil (PNS), secara umum pembelaan dimana pun tidak dianggarkan dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). “Pada prinsifnya, sikap pemerintah adalah dengan menganut azas praduga tidak bersalah dan selama belum ada keputusan hukum tetap, Pemkot akan membantu pendampingan dalam hal perkara perdata. Sementara itu, bila dikemudian hari sudah ada indikasi, maka proses hukum  sepenuhnya diserahkan pada proses hukum yang berlaku, dan Pemkot tidak akan melakukan intevensi terhadap proses tersebut”, paparnya. (Zal/Dra)

Baca Juga :  Serpong Mendadak Hijau