Beranda Polhukam 2 Minggu Beroperasi, Minimarket Sevel Di Kecamatan Pamulang Terancam Di Segel

2 Minggu Beroperasi, Minimarket Sevel Di Kecamatan Pamulang Terancam Di Segel

BERBAGI

Berita Tangsel On – Sejak beroperasi dua minggu lalu, keberadaan pasar modern Seven Eleven yang terletak di kecamatan Pamulang, tepatnya perempatan Gaplek kelurahan Pondok Cabe, terancam di segel aparat Satuan Polisi Pamong Praja kota Tangsel. Pasalnya, keberadaan Seven Eleven tersebut di bangun tanpa mengantongi ijin mendirikan bangunan (IMB) yang di keluarkan pihak BP2T kota Tangsel. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja kota Tangsel, Sukanta, saat di konfirmasi terkait adanya Seven Eleven di wilayah kecamatan Pamulang membenarkan jika Seven Eleven tersebut tidak mengantongi ijin. Untuk itu, dirinya juga memastikan akan melakukan penyegelan. “Rencananya Selasa besok (23/7), penyegelan terhadap Seven Eleven yang ada di kecamatan Pamulang kita segel,” ujar Sukanta kepada beritatangsel.com di kantornya, Senin (22/7).

 Menurut mantan camat Serpong Utara itu, pihaknya sebelumnya sudah melayangkan surat teguran kepada management Seven Eleven beberapa waktu lalu. Namun, pihak Seven Eleven itu sendiri tidak menggubrisnya bahkan terkesan nekat dan tetap membuka usahanya. Selain itu, kata Sukanta, pihak Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BP2T) juga telah melayangkan Surat Perintah Pemberhentian Pelaksanaan Bangunan (SP4B) kepada Seven Eleven. Sehingga, langkah penyegelan selanjutnya ada pada wewenang Satpol PP. “Penyegelan terhadap Seven Eleven sudah sesuai prosedur, BP2T jugakan sebelumnya sudah melayangkan surat SP4B kepada Seven Eleven,” ucap Sukanta. Kepala Bidang Pengawas dan Pengendali bangunan pada BP2T kota Tangsel, Haris Prawira menambahkan, selain tidak mengantongi IMB, Seven Eleven itu juga tidak memiliki ijin pemanpatan ruang (IPR). Sehingga berujung penyegelan sampai pihak Seven Eleven mengurus ijin. “Keberadaan Seven Eleven tersebut sudah jelas melanggar peraturan daerah kota Tangsel nomer 14 tahun 2011. Sangsinyanya pun sudah jelas, di segel,” ucap Haris. (Dra)

Baca Juga :  Jaga Kepercayaan Publik, Dosen UNPAM Sebut Polri Harus Ungkap Aktor Intelktual Penyerang Novel Baswedan