Bea Cukai Banten Musnahkan 41,28 Juta Batang Rokok dan 1.739 Liter Miras Ilegal Senilai Rp 62,27 Miliar

banner 468x60

Beritatangsel.com — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Banten memusnahkan sebanyak 41.280.402 batang hasil tembakau (HT) ilegal serta 1.739 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal pada Jumat (21/8/2026).

Barang hasil penindakan tersebut telah ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) sesuai ketentuan yang berlaku. Total nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp 62.279.544.530, dengan potensi kerugian negara dari sektor cukai sebesar Rp 39.950.118.417.

Barang ilegal tersebut merupakan akumulasi hasil penindakan Bea Cukai Banten bersama dua unit vertikalnya, yakni KPPBC Tipe Madya Pabean A Tangerang dan KPPBC Tipe Madya Pabean C Merak.

Saat ini, Bea Cukai juga menjalankan Operasi ASAP (Amankan Sumber Asal Penerimaan) di seluruh wilayah Indonesia. Operasi terpadu dari hulu hingga hilir tersebut bertujuan menekan peredaran rokok dan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal sekaligus mengamankan penerimaan negara sejak titik produksi hingga sampai ke tangan konsumen.

Perkuat Sinergi dengan Aparat dan Masyarakat

Kepala Kantor Wilayah DJBC Banten, Ambang Priyonegoro, menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terjalin dengan berbagai unsur aparat penegak hukum maupun masyarakat dalam mencegah peredaran BKC ilegal.

“Dengan semangat kolaborasi bersama seluruh elemen aparat penegak hukum serta masyarakat, Bea Cukai Banten berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum guna mencegah peredaran barang ilegal. Sinergi ini menjadi wujud nyata semangat gotong royong dalam menjaga penerimaan dan kedaulatan ekonomi negara demi menghadirkan manfaat bagi masyarakat,” ujar Ambang.

Sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada publik, proses pemusnahan turut disaksikan tokoh masyarakat Banten, K.H. Embay Mulya Syarief.

Kehadiran unsur masyarakat tersebut menjadi bagian dari keterbukaan dalam pengelolaan barang hasil penindakan sekaligus memastikan proses pemusnahan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Dimusnahkan dengan Metode Ramah Lingkungan

Pemusnahan dilakukan secara simbolis di Kantor Wilayah Bea Cukai Banten. Selanjutnya, pemusnahan secara menyeluruh dilakukan melalui metode co-processing di PT Solusi Bangun Indonesia, Klapanunggal, Bogor.

Metode tersebut merupakan bagian dari implementasi Green Customs, dengan memanfaatkan fasilitas green zone dan tanur semen bersuhu tinggi sekitar 1.500–1.800 derajat Celsius.

Melalui metode co-processing, barang hasil penindakan dapat dimusnahkan secara tuntas tanpa menyisakan residu maupun limbah berbahaya bagi lingkungan.

Untuk menjaga keamanan dan rantai pengawasan, seluruh barang yang telah dimusnahkan secara simbolis kemudian dibawa menuju lokasi pemusnahan dengan pengamanan khusus, termasuk pelekatan segel dan pengawalan petugas hingga proses pemusnahan selesai.

Komitmen tersebut menjadi bagian dari upaya Bea Cukai dalam menerapkan pemusnahan yang tidak hanya efektif, tetapi juga memperhatikan aspek kelestarian lingkungan.

707 Penindakan, 74,21 Juta Batang Rokok Ilegal Diamankan

Berdasarkan capaian penindakan hingga 15 Agustus 2026, Kantor Wilayah Bea Cukai Banten bersama unit vertikalnya telah melakukan 707 kali penindakan.

Dari penindakan tersebut, petugas mengamankan sekitar 74,21 juta batang rokok ilegal dan 1.748,83 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA).

Perkiraan nilai seluruh barang hasil penindakan tersebut mencapai Rp143.949.300.000, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp72.158.490.000.

Selain penindakan, Bea Cukai Banten juga telah melakukan 9 penyidikan, dengan 5 perkara telah berstatus P-21. Dari mekanisme Ultimum Remedium, Bea Cukai Banten turut mencatatkan pendapatan negara sebesar Rp1.753.069.000.

Masyarakat Diminta Ikut Awasi Peredaran Barang Ilegal

Bea Cukai Banten mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam mencegah peredaran rokok dan BKC ilegal.

Masyarakat dapat menyampaikan laporan terkait indikasi pelanggaran melalui berbagai kanal pengaduan, termasuk Bravo Bea Cukai di 1500 255 maupun kanal resmi Bravo Bea Cukai.

Partisipasi masyarakat dinilai menjadi bagian penting dalam memperkuat pengawasan, menjaga penerimaan negara, serta menciptakan iklim usaha yang adil dan sehat.

Dengan sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat, upaya pemberantasan peredaran BKC ilegal diharapkan dapat terus diperkuat dari hulu hingga hilir.

 

 

 

 

 

 

 

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60