Beritatangsel.com — Kasus dugaan pencabulan yang menyeret oknum guru berinisial YP di UPTD SDN Rawabuntu 01, Kota Tangerang Selatan, berujung pada penonaktifan yang bersangkutan dari tugas mengajar.
Kepala UPTD SDN Rawabuntu 01, Tarmiati, mengatakan keputusan tegas tersebut diambil setelah pihak sekolah menerima laporan dari orang tua korban. Laporan itu kemudian diteruskan secara resmi ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan melalui bidang PTK.
“Setelah ada laporan dari orang tua, saya langsung mengambil tindakan dan melaporkan ke Dindikbud Tangsel,” ujar Tarmiati saat ditemui di Puspemkot Tangsel, Senin (19/1/2026).
Tarmiati menegaskan, dugaan perbuatan tersebut tidak dapat ditoleransi. Saat ini, kasus telah ditangani oleh Unit PPA Tangsel, sementara oknum guru juga dilaporkan ke Inspektorat serta BKPSDM untuk proses lanjutan.
Meski kasus ini ramai diperbincangkan publik, pihak sekolah memastikan kegiatan belajar mengajar tetap berjalan normal dan kondusif.
Sementara itu, Kepala Bidang PTK Dindikbud Tangsel, Rudi Dermawan, membenarkan pihaknya telah menerima laporan dari kepala sekolah sejak Jumat (16/1). Dindikbud akan memanggil oknum guru yang bersangkutan dan telah berkoordinasi dengan Inspektorat terkait penanganan disiplin ASN.
Rudi menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas kejadian tersebut dan menegaskan pentingnya guru menjaga etika serta menjadi teladan bagi peserta didik.
“Kami berharap kejadian seperti ini tidak terulang di satuan pendidikan Kota Tangerang Selatan,” pungkasnya.
(Alwi)









