Polres Tangsel Ungkap Kasus Asusila Pengajar Agama Terhadap Delapan Anak di Ciputat

banner 468x60

Tangerang Selatan,Beritatangsel,com-Polres Tangerang Selatan mengungkap kasus tindakan asusila yang melibatkan seorang pengajar ilmu agama berinisial M (39 tahun) terhadap delapan anak di bawah umur. Kasus ini mencuat setelah laporan polisi dibuat pada 29 September 2024, setelah terungkapnya pengakuan para korban mengenai tindakan keji tersebut.

Wakapolres Tangsel, Kompol Rizkyadi Saputro, S.I.K., di dampingi  Kasatreskrim AKP Alvino Cahyadi, S.T.K., S.I.K., dan Kasih Humas AKP M. Agil Sachril, S.H, Hadir Nahar, SH, M.Si selaku Deputi bidang perlindungan khusus anak, Ketua KPAI  kemudian Cahyadi
Kepala DP3AP2KP, Tri Purwanto S.Sos , Kepala UPTD Kota Tangerang Selatan, menjelaskan kasus ini dalam konferensi pers pada Kamis, (3 /10/2024). Dugaan perbuatan asusila ini berlangsung di beberapa lokasi di Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan, termasuk di rumah ibadah dan lapangan bola, dengan kejadian terakhir dilaporkan terjadi pada 23 September 2024. Tindakan ini diduga sudah berlangsung sejak tahun 2021.

Delapan anak yang menjadi korban, antara lain:
1. G, Perempuan, 12 tahun
2. S, Perempuan, 14 tahun
3. A, Perempuan, 15 tahun
4. P, Perempuan, 17 tahun
5. T, Perempuan, 13 tahun
6. C, Perempuan, 16 tahun
7. C, Perempuan, 16 tahun
8. F, Perempuan, 16 tahun

Kejadian ini terungkap setelah G (12 tahun) merasa tidak nyaman dan menceritakan kepada seorang saksi, S (22 tahun), yang juga merupakan pengajar. Saksi kemudian mengumpulkan anak-anak lain yang pernah belajar dengan tersangka dan menemukan pengakuan serupa dari S dan P.

Dari pengakuan tersebut, terungkap bahwa M diduga melakukan tindakan asusila kepada enam korban lainnya sejak tahun 2021. Melihat jumlah korban yang semakin banyak, saksi S memberitahu orang tua masing-masing anak, yang kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Tangerang Selatan.

M berhasil diamankan oleh Bhabinkamtibmas dan Unit PPA Satreskrim Polres Tangerang Selatan setelah laporan orang tua korban. Proses penyidikan segera dilaksanakan, dan tersangka ditetapkan sebagai pelaku setelah ditemukan cukup bukti, hasil Visum et Repertum kedelapan korban serta pakaian yang dikenakan korban pada saat kejadian, pelaku M pada Senin 30 September 2024 ditetapkan sebagai tersangka.

Tersangka M mengajak dan memanfaatkan kepercayaan para korban dengan mengklaim dapat membuka aura dan mata batin mereka. Ia menjanjikan bahwa para korban akan terlihat lebih cantik di depan lawan jenis jika mereka bersedia menjalani tindakan asusila. Setelah perbuatan tersebut, M memberikan uang antara Rp200.000 hingga Rp500.000 kepada para korban dengan ancaman agar mereka tidak membocorkan kejadian itu.

Tersangka M dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Jika terbukti bersalah, M terancam hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda maksimum Rp5.000.000.000.

Kasus ini menjadi perhatian serius bagi masyarakat, menyoroti pentingnya perlindungan anak dari kekerasan seksual. Polres Tangerang Selatan mengimbau orang tua dan masyarakat untuk lebih waspada dan melaporkan setiap kejadian serupa.

(Ivhan)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *