Penjaga Toko Pakaian Tewas di Tusuk Sajam,Pelaku Divonis 15 Tahun Penjara

banner 468x60

Beritatangsel.com —Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang memvonis ND, pelaku pembunuhan terhadap penjaga toko RA (43) selama 15 tahun penjara. ND terbukti menghabisi korban RA dengan cara menusuk nya di sebuah ruko di daerah Jl. Borobudur Raya, Bencongan, Kelapa Dua, Kab. Tangerang, Senin 1 April 2024 silam.

“Atas perbuatannya, terdakwa (ND) dijatuhkan hukuman pidana selama 15 tahun penjara,” kata Ketua Hakim Subchi Eko Putro di ruang sidang PN Tangerang, Senin (12/8/2024).

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Ketua hakim juga membacakan hal yang begitu memberatkan, di antaranya, terdakwa memberikan trauma yang mendalam bagi keluarga korban.

“Sementara itu hal yang memberatkan, majelis hakim menilai selama persidangan terdakwa selalu mencari-cari alasan, membuat keluarga korban semakin terpukul. Tidak ada hal yang meringankan,” ujarnya.

Sebagai informasi, penjaga toko pakaian berinisial RA (43) tewas usai ditusuk dengan sajam di sebuah ruko daerah Jl.Borobudur Raya, Bencongan, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Senin 1 April 2024. Peristiwa itu bermula sekitar pukul 10.15 WIB.

Sebagaimana dikutip dari laporan polisi: Lapga/05/B/IV/2024/Sek Kelapa Dua, salah satu saksi melihat korban RA sedang mengepel lantai ruko. Beberapa waktu kemudian, datang lah pelaku seorang wanita yang belum sama sekali diketahui identitasnya memasuki ruko memakai sandal.

(Red/Jar)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *